Beranda / Berita / Kebijakan / Tiga Perusahaan Hutan Disegel,...
Kebijakan

Tiga Perusahaan Hutan Disegel, Gakkum Kemenhut Tegas Lindungi Gambut Riau

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel tiga perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) di Riau karena lahan gambut di wilayah kerja mereka terbakar.

5 Agustus 2025
10 menit membaca
Admin SahabatSawit
Tiga Perusahaan Hutan Disegel, Gakkum Kemenhut Tegas Lindungi Gambut Riau

Tim Gakkum Kemenhut segel areal gambut terbakar di Riau, Selasa (29/7/2025). FOTO: HUMAS

Bagikan:

JAKARTA - Tindakan tegas diambil Gakkum KLHK setelah terpantau adanya kebakaran di lahan gambut yang dikelola oleh tiga perusahaan di Provinsi Riau.

Ketiganya yaitu PT DRT di Rokan Hilir, PT RUJ di Kota Dumai, dan PT SAU di Pelalawan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk keseriusan negara dalam mencegah kebakaran hutan dan melindungi ekosistem gambut.

“Ditjen Gakkum berkomitmen penuh melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas para pelanggarnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (5/8/2025).

Ia menjelaskan, PT DRT memiliki lahan terbakar seluas 75 hektare, tersebar di dua titik di kawasan gambut hutan produksi.

PT RUJ tercatat memiliki 24,9 hektare lahan terbakar, sementara PT SAU mengalami kebakaran di area seluas 60 hektare.

Selain penyegelan, dilakukan pula pengecekan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) PBPH.

Data pantauan hotspot dari SiPongi KLHK sepanjang Juli menunjukkan 930 titik panas terdeteksi di Indonesia, dengan 374 titik berada di Riau. Sebagian besar berada di lahan gambut yang sangat rentan terbakar.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan, Ardi Risman, menambahkan bahwa penyegelan ini adalah langkah awal menghentikan potensi pelanggaran lebih lanjut.

“Kami akan mengevaluasi seluruh aspek kepatuhan. Jika terbukti lalai atau sengaja, sanksi administratif berat, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana dan perdata bisa diterapkan,” tegasnya.

Gambut, jelas Dwi, adalah penyimpan karbon terbesar di daratan dan berfungsi penting dalam menjaga iklim serta keanekaragaman hayati. Kerusakan gambut berarti kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, sepanjang Juni dan Juli, KLHK telah menindak delapan PBPH, termasuk tiga di Riau, empat di Kalimantan Barat, dan satu di Sumatera Selatan. (zan)

Tag:

PT DRTPT RUJ PT SAURokan HilirPelalawanKota DumaGakkum KLHKKarhutlaGAPKI KalbarGAPKIGAPKI KaltengGAPKI Kaltim

Berita Terkait