Beranda / Berita / Kebijakan / Satgas PKH Dituding Abaikan Se...
Kebijakan

Satgas PKH Dituding Abaikan Sertifikat ISPO, Akademisi: Jangan Sapu Rata

Sejumlah kebun milik perusahaan dan petani diklaim masuk kawasan hutan, meski perizinan sudah lengkap.

8 September 2025
11 menit membaca
Admin SahabatSawit
Satgas PKH Dituding Abaikan Sertifikat ISPO, Akademisi: Jangan Sapu Rata

Akademisi Universitas Al Azhar, Sadino. FOTO : IST

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai serampangan dalam menertibkan kebun sawit yang disebut masuk kawasan hutan. Sejumlah kebun bersertifikat ISPO ikut kena gusur.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta berhati-hati saat menertibkan kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan. Hal itu dikatakan akademisi Universitas Al Azhar, Sadino, Selasa (2/9 2025), dikutip sawitindonesia.

Sadino menilai langkah Satgas kerap menabrak regulasi lain yang sahih. Sejumlah kebun milik perusahaan sudah mengantongi sertifikat ISPO.

Tapi lahan mereka tetap diambil alih dan masuk sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.

Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) bukan sekadar formalitas. Dokumen ini produk hukum pemerintah yang berlaku selama 15 tahun, melewati tiga era Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto.

Saat ini, ISPO diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 19 Maret 2025.

Sadino menegaskan, Satgas PKH tak boleh menutup mata terhadap keberadaan ISPO dan HGU (Hak Guna Usaha) yang jadi dasar legalitas perusahaan.

“ISPO tidak main-main. Sertifikat ini lahir melalui proses panjang, melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, hingga ATR,” ujarnya.

Satgas PKH sendiri berdiri berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tugasnya menertibkan perambahan dan pelanggaran tata guna lahan. Namun, di lapangan, konflik mencuat.

Sejumlah kebun milik perusahaan dan petani diklaim masuk kawasan hutan, meski perizinan sudah lengkap.

“Yang terjadi, Satgas bekerja tak mau tahu dengan kelengkapan perizinan. Walau sudah ada HGU, kalau peta Kementerian Kehutanan bilang itu kawasan hutan, ya langsung diklaim,” kata Sadino.

Ia mengingatkan, penertiban tak boleh asal gusur. Apalagi jika prosedur pengukuhan kawasan hutan belum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, Sadino khawatir iklim investasi sawit akan terganggu.

“Kontribusi industri sawit terhadap pertumbuhan ekonomi bisa terjun bebas,” ujarnya. (zan)

 

Tag:

Universitas Al AzharSatgas Penertiban Kawasan HutanPKH(Indonesian Sustainable Palm OilISPOGAPKIGAPKI KalselGAPKI KalbarGapki KaltaraGAPKI Jambi

Berita Terkait